Mahkamah Agung (MA) kembali menjadi sorotan publik setelah memutuskan untuk mengurangi hukuman dua mantan anggota TNI Angkatan Laut yang terlibat dalam kasus penembakan tragis terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Dalam putusan kasasi bernomor 213 K/MIL/2025, MA secara resmi mengubah vonis penjara seumur hidup menjadi 15 tahun penjara bagi kedua terdakwa.
Kedua mantan prajurit tersebut, yakni Akbar Adli (terdakwa I) dan Bambang Apri Atmojo (terdakwa II), juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hidayat Manao, dengan anggota hakim Sugeng Sutrisno dan Tama Ulinta BR Tarigan, serta Panitera Pengganti Sri Indah Rahmawati.
Dalam putusannya, MA menyebut:
“Menolak kasasi penuntut umum, menolak kasasi terdakwa I dan II dengan perbaikan pidana dan pembayaran restitusi.”
MA Wajibkan Pembayaran Restitusi Ratusan Juta Rupiah
Selain hukuman badan, MA juga membebankan pembayaran restitusi kepada keluarga korban.
- Akbar Adli diwajibkan membayar Rp209,6 juta kepada keluarga mendiang Ilyas Abdurrahman dan Rp146,3 juta kepada korban luka bernama Ramli.
- Bambang Apri Atmojo harus membayar Rp147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp73 juta kepada Ramli.
MA memberi waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk melunasi restitusi tersebut. Jika tidak dibayarkan, oditur militer berhak menyita dan melelang harta milik terdakwa. Bila hasil lelang tidak mencukupi, maka kekurangan dapat diganti dengan pidana kurungan tambahan selama tiga bulan.
Terdakwa Ketiga Juga Dapat Keringanan Hukuman
Tak hanya dua terdakwa utama, MA juga memberikan “diskon hukuman” kepada terdakwa III, Rafsin Hermawan. Hukuman Rafsin yang sebelumnya 4 tahun penjara kini dipangkas menjadi 3 tahun, disertai pemecatan dari dinas militer.
Keluarga Korban Syok dan Kecewa Berat
Putusan MA ini memicu reaksi keras dari keluarga korban. Rizky Agam Syahputra, anak mendiang Ilyas, mengaku terkejut dan kecewa berat setelah mengetahui bahwa hukuman seumur hidup bagi pelaku diubah menjadi 15 tahun.
“Saya sakit hati sekali, masih syok baca berita itu. Keluarga benar-benar kecewa,” ujarnya di Jakarta Timur, Senin (20/10/2025).
Rizky menambahkan bahwa hingga kini pihak keluarga belum menerima salinan resmi putusan kasasi, sehingga tidak mengetahui alasan atau pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam meringankan vonis para terdakwa.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan vonis seumur hidup untuk Akbar Adli dan Bambang Apri Atmojo, serta 4 tahun penjara untuk Rafsin Hermawan. Kini, setelah putusan MA turun, nasib para pelaku berubah drastis.
Berawal dari Mobil Rental yang Digelapkan
Peristiwa bermula ketika Ilyas Abdurrahman, pemilik usaha rental mobil, hendak mengamankan kembali unit mobil Honda Brio berpelat B 2694 KZO miliknya. Mobil tersebut sebelumnya disewa oleh seseorang namun tidak dikembalikan.
Belakangan, diketahui bahwa kendaraan itu telah beberapa kali berpindah tangan dan bahkan dua dari tiga alat pelacak GPS yang terpasang sudah dicopot oleh penyewa. Berdasarkan satu GPS yang masih aktif, Ilyas bersama rekannya Ramli Abu Bakar melacak keberadaan mobil tersebut hingga ke rest area Kilometer 45 Tol Tangerang–Merak.
Tembakan Maut di Rest Area
Setibanya di lokasi, Ilyas dan Ramli berusaha memastikan mobil tersebut benar milik mereka. Namun, tanpa diduga, keduanya justru berhadapan dengan oknum anggota TNI AL yang telah menguasai kendaraan tersebut.
Dalam konfrontasi itu, Ilyas tertembak hingga tewas, sementara Ramli mengalami luka serius akibat tembakan. Kejadian ini sontak menggemparkan publik karena melibatkan aparat militer yang seharusnya menjadi penegak disiplin dan keamanan.