
Mulai Senin, 20 Oktober hingga Jumat, 24 Oktober 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap (gage) di 28 gerbang tol utama. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sebagai langkah untuk mengurai kemacetan dan meningkatkan efisiensi lalu lintas di ibu kota yang kian padat.
Penerapan sistem ganjil genap kendaraan bermotor ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas. Adapun pembatasan kendaraan diberlakukan dua kali dalam sehari, yaitu pada:
- Pagi hari: pukul 06.00–10.00 WIB
- Sore hingga malam hari: pukul 16.00–21.00 WIB
Sistemnya sederhana: kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan pelat nomor genap hanya boleh melintas di tanggal genap. Misalnya, jika kamu melintas pada tanggal 22 Oktober (tanggal genap), hanya kendaraan berpelat angka akhir genap yang diizinkan melewati jalur ganjil genap.
Pihak Dishub bersama kepolisian akan melakukan pengawasan di seluruh 28 gerbang tol yang termasuk dalam titik penerapan. Pengendara yang tetap nekat melintas di luar jadwal sesuai pelat nomor bisa dikenai sanksi tilang elektronik (ETLE) dengan denda maksimal Rp500 ribu.
Dishub DKI menghimbau masyarakat agar memeriksa kembali jadwal ganjil genap sebelum berangkat dan menyesuaikan rute perjalanan untuk menghindari sanksi. Selain mengurangi kemacetan, kebijakan ini juga diharapkan dapat menekan emisi kendaraan dan mendukung transportasi ramah lingkungan di Jakarta.
Daftar 28 Gerbang Tol yang Termasuk Kawasan Ganjil Genap Jakarta
Berikut titik-titik gerbang tol yang akan diawasi selama periode 20–24 Oktober 2025:
- Jalan Anggrek Neli Murni – akses masuk Tol Jakarta–Tangerang
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang – Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso – Gerbang Tol Slipi 2
- Off ramp Tol Tomang/Grogol – Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara–KS Tubun – Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya – Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang – Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran – Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng – Simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra – Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu – Simpang Pancoran
- Simpang Pancoran – Gerbang Tol Tebet
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya – Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu – Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu – Simpang Otto Iskandardinata–Dewi Sartika
- Simpang Dewi Sartika–Otto Iskandardinata – Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim/Kalimalang – Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV – Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya – Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara – Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran – Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat – Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Rawamangun Muka Raya–Utan Kayu Raya – Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung – Simpang Utan Kayu Raya–Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung – Simpang Jalan H Ten Raya–Rawasari Selatan
- Simpang Rawasari Selatan–Jalan H Ten Raya – Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung – Simpang Letjend Suprapto–Perintis Kemerdekaan
Simpang Jalan Pulomas – Gerbang Tol Cempaka Putih