
Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) resmi melaporkan sejumlah akun media sosial yang dianggap membuat dan menyebarkan meme bernada penghinaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, ke Polda Metro Jaya, pada Senin (20/10/2025).
Langkah hukum ini diambil setelah berbagai konten meme yang dinilai menyerang dan merendahkan martabat Bahlil serta mencoreng nama baik Partai Golkar menyebar luas di berbagai platform media sosial seperti X (Twitter), Instagram, dan TikTok.
Menurut Wakil Ketua Umum AMPG, Sedek Bahta, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti digital kepada Subdirektorat Siber Polda Metro Jaya sebagai bahan awal penyelidikan. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut bukan semata soal kritik, melainkan terkait dengan konten yang berpotensi mengandung fitnah, ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik.
“Pada pukul 11.00 tadi, kami telah diterima oleh tim Siber Polda Metro Jaya untuk konsultasi dan membahas maksud kedatangan kami hari ini, yaitu melaporkan sejumlah akun media sosial yang secara terencana menyerang pribadi, marwah, dan martabat Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia,” ujar Sedek di Mapolda Metro Jaya.
Sedek menuturkan, laporan tersebut mengacu pada Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
“Semua unsur dalam pasal-pasal itu terpenuhi. Kami juga tengah berkoordinasi dengan penyidik untuk melengkapi sejumlah dokumen pendukung dalam satu hingga dua hari ke depan,” tambahnya.
Untuk tahap awal, AMPG menargetkan lima hingga tujuh akun media sosial yang akan dilaporkan ke pihak kepolisian. Namun, Sedek tidak menutup kemungkinan jumlah akun yang terlapor akan terus bertambah seiring berkembangnya proses penyelidikan.
Langkah hukum ini, menurut AMPG, diambil bukan untuk membungkam kritik publik, melainkan sebagai upaya menjaga kehormatan partai dan menegakkan etika dalam bermedia sosial.
“Kami menghormati kebebasan berekspresi, tapi kebebasan itu harus dijalankan secara bertanggung jawab. Jangan sampai mengarah pada fitnah dan penghinaan,” tegas Sedek.
Kasus ini kini tengah diproses oleh Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan menjadi perhatian luas publik karena menyoroti batas antara kebebasan berpendapat dan ujaran kebencian di dunia digital.