
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi meluncurkan layanan pengaduan masyarakat bernama “Lapor Pak Purbaya” yang bisa diakses langsung melalui WhatsApp di nomor 0822-4040-6600.
Langkah ini menjadi terobosan baru pemerintah untuk menampung keluhan publik terkait masalah pajak dan bea cukai, termasuk aduan soal oknum pegawai nakal di dua instansi tersebut.
Dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan, pada Rabu (15/10), Purbaya mengatakan bahwa nomor tersebut merupakan jalur langsung masyarakat untuk menyampaikan komplain tanpa harus melalui birokrasi yang berbelit.
“Saya umumkan nih, seperti janji saya sebelumnya. Kalau ada keluhan soal Bea Cukai atau Pajak baik terkait pelayanan, petugas yang ngaco, atau masalah administrasi, bisa langsung kirim pesan ke Lapor Pak Purbaya. Nomornya: 0822-4040-6600,” ujar Purbaya, dikutip dari CNN Indonesia.
Menurutnya, layanan WhatsApp ini diharapkan bisa menjadi saluran cepat, transparan, dan mudah dijangkau bagi masyarakat yang selama ini merasa kesulitan dalam menyampaikan laporan.
Purbaya juga menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius oleh tim pengawasan Kementerian Keuangan.
Dengan adanya Lapor Pak Purbaya, masyarakat kini memiliki akses langsung untuk mengadukan segala bentuk penyimpangan, pungutan liar, atau pelayanan tidak profesional yang melibatkan pegawai Bea Cukai dan Pajak.
Meski layanan “Lapor Pak Purbaya” kini sudah resmi dibuka untuk publik, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan bahwa tidak semua laporan akan langsung mendapat respons dari pihaknya.
Menurut Purbaya, pesan pertama yang dikirim ke nomor WhatsApp resmi hanya akan dijawab dengan respon otomatis berupa kata “Ya” oleh sistem.
Setelah itu, tim khusus dari Kementerian Keuangan akan melakukan proses penyaringan dan verifikasi terhadap setiap aduan yang masuk. Proses ini bertujuan untuk memastikan laporan yang diterima benar-benar valid dan layak ditindaklanjuti.
“Tentu pasti akan divalidasi dulu. Kita harus pastikan, benar nggak aduannya? Atau cuma iseng komplain sana-sini tanpa bukti jelas. Kalau sudah divalidasi dan terbukti benar, baru akan kita follow up,” jelas Purbaya di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Rabu (15/10).
Ia menambahkan, proses validasi dan tindak lanjut bisa memakan waktu beberapa hari, tergantung pada kompleksitas kasus yang dilaporkan.
Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan secara maksimal hingga masyarakat merasa puas dengan penyelesaiannya.
“Kita lihat dulu, apa masalahnya. Kalau petugasnya yang salah, kita sikat petugasnya. Tapi kalau ternyata pelapornya yang salah, ya kita tindak pelapornya. Karena bisa juga laporan itu ditujukan untuk menjatuhkan orang lain,” tegasnya.
Program ini sekaligus menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi Kementerian Keuangan dalam menciptakan sistem pelayanan publik yang lebih bersih dan akuntabel.