
Kredit Foto: Istimewa
Jakarta – Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam perangnya melawan gurita judi online (judol) yang meresahkan. Melalui kolaborasi strategis, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil membekukan total 23.929 rekening bank yang teridentifikasi digunakan untuk transaksi ilegal judi online.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam keterangannya pada Selasa (14/10/2025), menegaskan bahwa tindakan ini adalah bukti komitmen penuh pemerintah untuk memberantas praktik judol hingga ke akarnya.
“Fokus utama kami adalah memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus dan ruang gerak mereka dipersempit,” ujar Meutya.
Sinergi Patroli Siber dan Aduan Masyarakat
Puluhan ribu rekening yang diblokir ini bukanlah hasil kerja semalam. Data ini merupakan akumulasi temuan dari patroli siber yang gencar dilakukan oleh tim Komdigi serta laporan langsung dari masyarakat yang semakin sadar akan bahaya judol.
Pemerintah secara aktif menyediakan dua kanal utama bagi publik untuk berperan serta:
- Aduankonten.id: Platform untuk melaporkan situs, aplikasi, dan konten media sosial yang mempromosikan judi online.
- Cekrekening.id: Layanan krusial untuk verifikasi dan pelaporan rekening bank yang dicurigai sebagai penampung dana dari kegiatan ilegal, termasuk judol.
Partisipasi Publik Diminta untuk Memerangi Situs Seperti BAKULWIN

Meutya Hafid menekankan bahwa peran masyarakat adalah kunci untuk mempercepat pemberantasan ini. Ia mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang ditemukan di ruang digital.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif. Jika menemukan situs-situs seperti BAKULWIN atau sejenisnya, segera laporkan. Begitu pula jika ada rekening yang terindikasi digunakan untuk menampung dana judi, laporkan melalui kanal yang ada,” tambah Meutya, memberikan contoh konkret target operasi.
2,1 Juta Konten Judol Hangus, Sistem SAMAN Siap Beroperasi Penuh
Upaya pemerintah tidak hanya berhenti di pemblokiran rekening (hilir), tetapi juga menyasar sisi konten (hulu). Data Komdigi menunjukkan angka yang fantastis: lebih dari 2,1 juta konten judi online telah ditindak dan diblokir dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025.
Untuk mempertajam pengawasan, Komdigi akan segera mengoperasikan Sistem Analisis dan Monitoring (SAMAN) secara penuh pada bulan Oktober 2025. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa sistem canggih ini telah melalui masa uji coba selama setahun dan siap menjadi senjata utama dalam memberantas konten negatif.
“Setelah evaluasi dan masukan dari berbagai pihak, kami yakin sistem SAMAN dapat menutup celah-celah yang selama ini dimanfaatkan oleh para pelaku. Bulan depan, sistem ini akan beroperasi penuh,” tegas Alexander. Angka 2,1 juta konten judol yang telah ditindak, menurutnya, adalah bukti nyata betapa masifnya ancaman judi online di ruang digital Indonesia.